Pembebasan Lahan Bandara
MAROS - Kepala Badan Pertanahan Nasional Maros, Andi Nauzulia, membantah kabar bahwa dia berjanji akan membayar ganti rugi lahan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin lebih besar kepada warga. Ganti rugi itu, dia menegaskan, tetap diberikan berdasarkan harga taksiran Rp 700-850 ribu per meter persegi.
"Kami sama sekali tidak pernah menjanjikan pembayaran lebih kepada pemilik lahan," kata Nauzulia, kemarin.
Nauzulia menjelaskan, BPN berpa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini