Izin Usaha 79 Perusahaan Terancam Dicabut
MAKASSAR - Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Indiani Ismu, menyatakan pihaknya akan mencabut izin usaha 79 perusahaan. Sebabnya, perusahaan-perusahaan itu dianggap tidak lagi beroperasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Indiani, tidak pernah menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam lima tahun terakhir sejak mengantongi izin operasi. "Hal itu sangat dis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini