Eks-Kepala SMK I Dituntut 2 Tahun Penjara
MAKASSAR - Bekas Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Sulawesi Selatan, Surya Fatmawati Patu, dituntut pidana selama 2 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Balai Pendidikan dan Pelatihan pada 2010 itu juga dikenai denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan 3 bulan. "Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Kamariah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
MAKASSAR - Bekas Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Sulawesi Selatan, Surya Fatmawati Patu, dituntut pidana selama 2 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Balai Pendidikan dan Pelatihan pada 2010 itu juga dikenai denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan 3 bulan. "Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Kamariah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Maka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini