PAREPARE - Aparat Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Parepare sedang menelisik kasus dana pensiun karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare, yang dinilai bermasalah. "Kami sedang mengumpulkan bahan dan keterangan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungas, kemarin.
Menurut Nugraha, dana pensiun karyawan PDAM disalahgunakan menjadi dana asuransi. Bahkan, dana tersebut empat kali berpindah perusahaan asuransi yang berkaitan dengan pengelolaan polis asuransi itu.
Nugraha menjelaskan, dari hasil penelisikan awal yang dilakukan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Selain berpindah-pindah perusahaan asuransi, penyaluran dana tidak sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan asuransi karyawan. "Dugaan sementara, pengalihan dana pensiun menjadi dana asuransi itu untuk memperkaya orang lain," ujarnya.
Penyidik Tipikor Polres Parepare, tutur Nugraha, terus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pelaksana tugas Direktur PDAM Kota Parepare, Muh. Sukri, juga dijadwalkan akan diperiksa. Sebab, saat pemindahan dana pensiun ke dana asuransi, Sukri menjabat Wakil Direktur Keuangan PDAM Parepare.
Dana pensiun diambil dari pemotongan gaji 108 karyawan PDAM Kota Parepare sebesar 5 persen per bulan, ditambah 11 persen dari perusahaan per bulan. Namun, pada 1998, dana pensiun ini dipindahkan menjadi dana asuransi yang dikelola oleh PT Asuransi Dana Pensiun Bersama.
Pada 2008, dana dipindah lagi ke PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera, sebelum berpindah lagi pada 2011 ke perusahaan asuransi yang menjadi anak perusahaan Bank Mandiri. Setahun kemudian, pada 2012, dana dikembalikan kembali ke PT Asuransi Dana Pensiun Bersama, dan masih di sana hingga saat ini.
Saat dimintai konfirmasi, Sukri mengatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kaitan dengan pemindahan dana pensiun menjadi dana asuransi. Ia juga menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan penyidik. Ia akan menjelaskan secara gamblang alasan pemindahan dana tersebut. "Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan memenuhi panggilan jika memang diperlukan." DIDIET HARYADI SYHARIR