Remaja Pemerkosa Mahasiswi Segera Diadili
MAKASSAR - Tiga remaja yang diduga memerkosa HT, 21 tahun, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar, segera dihadapkan ke meja hijau. Ketiga remaja tanggung itu, yakni Fadli, Rifal, dan Resky-semuanya berusia 15 tahun-bakal diadili di Pengadilan Negeri Makassar. "Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Zulkarnaen A. Lopa, kemarin.
MAKASSAR - Tiga remaja yang diduga memerkosa HT, 21 tahun, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar, segera dihadapkan ke meja hijau. Ketiga remaja tanggung itu, yakni Fadli, Rifal, dan Resky-semuanya berusia 15 tahun-bakal diadili di Pengadilan Negeri Makassar. "Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Zulkarnaen A. Lopa, kemarin.
Ketiga tersangka tersebut adalah warga Ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini