MAKASSAR - Tiga remaja yang diduga memerkosa HT, 21 tahun, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar, segera dihadapkan ke meja hijau. Ketiga remaja tanggung itu, yakni Fadli, Rifal, dan Resky-semuanya berusia 15 tahun-bakal diadili di Pengadilan Negeri Makassar. "Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Zulkarnaen A. Lopa, kemarin.
Ketiga tersangka tersebut adalah warga Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Mereka bekerja sebagai tukang parkir. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerkosaan, Pasal 363 tentang Pencurian, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka itu telah mengakui perbuatan mereka. Kejadian tersebut terjadi di bawah jembatan di Jalan Pampang di samping Wisma Benhil sekitar pukul 02.00 Wita. Awalnya, mereka berencana mencari perempuan untuk memuaskan nafsu berahinya.
Saat itu, mereka melihat korban HT yang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Ketiganya langsung mencegat HT. Wajah korban mereka tutupi dengan baju, lalu diseret ke bawah jembatan. Korban tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibuang ke kanal. Namun perbuatan tersangka dipergoki warga. Mereka kabur sambil membawa dua telepon seluler milik korban.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK).
Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, mengatakan belum mengetahui soal pelimpahan kasus itu. Meski demikian, ia menuturkan, bila berkas telah diterima, ketua pengadilan bakal segera menunjuk majelis untuk memimpin sidang. "Majelis hakim yang akan menentukan jadwal sidang," kata dia. AKBAR HADI