MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat bakal mengevaluasi kasus dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kejaksaan menjadikan fakta persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sebagai acuan. "Tim penyidik segera menggelar ekpose perkara. Seluruh unsur pimpinan dilibatkan untuk membahas kasus itu," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Suhardi, di kantornya, kemarin.
Suhardi enggan berspekulasi soal hasil ekspose atau pemaparan perkara tersebut oleh tim penyidik. Ia mengatakan keputusan untuk terus mengusut sejumlah pihak yang belum disidangkan akan diketahui setelah ekspose perkara. "Hasilnya akan diketahui setelah evaluasi. Saya tidak mau berandai-andai," tuturnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar saat ini menyidangkan empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dana Bantuan Sosial atau Bansos. Mereka adalah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, Mustagfir Sabry; bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu; bekas legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman; dan politikus Partai Golkar, Abdul Kahar Gani.
Beberapa saksi yang dihadirkan, seperti bekas Kepala Biro Keuangan Sulawesi Selatan, Yushar Huduri; bekas Kepala Sub-Bidang Anggaran, Nurlina; dan beberapa staf DPRD Sulawesi Selatan, menyebut nama sejumlah legislator DPRD Sulawesi Selatan lainnya yang ikut mengurus serta diduga menikmati dana Bansos.
Suhardi menjamin tim penyidik akan bersikap profesional. Ia menyatakan tidak akan menutupi fakta hukum yang dapat mengarah pada keterlibatan pihak lain. Tim penyidik, ia melanjutkan, memeriksa kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup. "Pemeriksaan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum," ujar dia.
Dalam persidangan, terungkap bahwa empat terdakwa dalam kasus ini diduga menikmati dana Bantuan Sosial. Dana itu diterima dengan mengatasnamakan beberapa lembaga masyarakat fiktif. Mustagfir diduga mencairkan uang sebesar Rp 530 juta, Kahar Rp 720 juta, dan Mujiburrahman Rp 700 juta. Adapun Adil diduga sebagai orang yang mengarahkan ketiga terdakwa. Dalam kasus ini, Mujiburrahman dan Kahar dituntut 3 tahun bui, sedangkan Adil masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Sidang Mustagfir, yang seharusnya digelar kemarin, ditunda karena saksi sakit. Menurut Irwan Muin, pengacara Mustagfir, saksi tersebut adalah saksi fakta serta ahli dalam bidang grafologi atau pakar membaca tulisan tangan. Namun Irwan menolak menyebutkan namanya.
Ketua Badan Pekerja Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan Abdul Muttalib menilai Kejaksaan harus tegas dalam menyikapi pengusutan kasus ini. Ia menilai beberapa pihak yang disebut di persidangan sudah layak diseret ke pengadilan. "Bukti di persidangan itu sudah sangat jelas." Menurut Muttalib, dalam pengelolaan dana Bansos, banyak pihak yang diduga terlibat, baik dari eksekutif maupun legislatif. Karena itu, Kejaksaan diminta tidak berhenti hanya pada empat terdakwa. AKBAR HADI