MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, mengatakan bakal menggenjot penyidikan kasus dugaan pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. "Pekan depan, kami lakukan pemeriksaan untuk mencari tersangka," kata Deddy, kemarin.
Menurut dia, beberapa pihak yang akan diperiksa berasal dari institusi Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar serta warga pemilik lahan. Namun, Deddy enggan menjelaskan siapa saja yang diperiksa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejaksaan menemukan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. "Dokumen yang dipalsukan berupa sertifikat tanah seluas 31 hektare," ujar dia.
Sertifikat itu tepat berada di atas lahan negara yang luasnya juga 31 hektare dari hasil sitaan kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT Telkom Makassar, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Kejaksaan mulai mengusut kasus itu karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009. Lahan itu dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom. Namun setelah turun putusan MA, tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara.
Kasus korupsi tersebut menyeret tiga terpidana, yakni bekas Kepala Divisi Regional VII Telkom Koesprawoto, bekas deputi Edi Sarwono, dan bekas Ketua Koperasi Siporennu Heru Suryanto. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 44 miliar.
Ketiga terpidana telah dijebloskan ke penjara sejak Maret 2011. Mereka divonis penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atau diganti enam bulan kurungan. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp 30,5 miliar.
Kepala BPN Sulawesi Selatan, Ikhsan Saleh, mengatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada kejaksaan. Ikhsan menjamin pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum di kejaksaan. "Kami jamin akan kooperatif," kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, BPN sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa sertifikat milik warga seluas 6 hektare yang berada di atas lahan itu adalah palsu. Namun, Kejaksaan Negeri mengabaikan rekomendasi itu dan terus melanjutkan penyelidikan. "Biarkan pengadilan yang membuktikan temuan itu," kata dia. AKBAR HADI