Tidak Lolos, Kandidat Perseorangan Bisa Gugat KPU
MAKASSAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Iqbal Latief, memastikan memperketat verifikasi faktual terhadap berkas dukungan kandidat kepala daerah jalur perseorangan. Jika kandidat tidak puas, mereka bisa menggugat penyelenggara pemilu. "Silakan saja laporkan kalau ada yang merasa dirugikan. Karena itu sudah menjadi hak mereka," kata Iqbal, kemarin.
arsip tempo : 170139863386.

MAKASSAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Iqbal Latief, memastikan memperketat verifikasi faktual terhadap berkas dukungan kandidat kepala daerah jalur perseorangan. Jika kandidat tidak puas, mereka bisa menggugat penyelenggara pemilu. "Silakan saja laporkan kalau ada yang merasa dirugikan. Karena itu sudah menjadi hak mereka," kata Iqbal, kemarin.
Menurut Iqbal, pihaknya siap menghadapi gugatan karena menganggap telah menjalankan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini