PTUN Dinilai Tak Berhak Memproses Gugatan PNS
MAKASSAR - Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kota Makassar, Manai Sophian, mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berwenang menyelesaikan gugatan lima orang pegawai negeri terhadap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto. Kasus gugatan itu sebaiknya diselesaikan secara internal pemerintahan.
"Sehingga PTUN tidak berhak menangani masalah ini," kata Manai dalam sidang pembacaan jawaban tergugat terhadap penggugat di PTUN Makass
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini