Bekas Kepala Cabang BRI Dituntut 2,5 tahun
MAKASSAR - Bekas Kepala Unit Kredit BRI Sinjai, Asryad Manro'nyo, dituntut 2,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti korupsi dalam pencairan kredit usaha rakyat pada 2011. "Terdakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama terdakwa lain," kata Jaksa Bonar Satrio Wicaksono dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Arsyad dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain mendapat hukuman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini