Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang
MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri mengundang Komisi Pemilihan Umum Daerah, Panitia Pengawas Pemilu, dan perwakilan pemerintah daerah, kemarin. Pertemuan ini diadakan untuk mensosialisasi perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 51 Tahun 2015.
MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri mengundang Komisi Pemilihan Umum Daerah, Panitia Pengawas Pemilu, dan perwakilan pemerintah daerah, kemarin. Pertemuan ini diadakan untuk mensosialisasi perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 51 Tahun 2015.
Beleid itu mengatur pengelolaan dana kegiatan pemilu dan masa kerja penyelenggara pemilu. "Jika Permendagri Nomor 44 mengatakan tahapan sampai hanya delapan b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini