BPJS Dinilai Memasung Hak Pekerja
MAKASSAR - Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menentukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pekerja berusia 56 tahun ditolak. Kebijakan BPJS itu dinilai sebagai pemalakan dan memasung hak pensiun pekerja. "Ini namanya malak. Memaksa pekerja menyimpan uang hingga usia 56 tahun," kata karyawan perusahaan swasta nasional di Makassar, Budi Zulkifli, kemarin.
Saat masih bernama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jams
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini