Terdakwa Kasus Narkotik Divonis 10 Tahun Bui
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik, Ardiansyah, dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Pemuda berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pengedar narkotik jenis ekstasi dan sabu-sabu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotik," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino, kemarin.

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik, Ardiansyah, dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Pemuda berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pengedar narkotik jenis ekstasi dan sabu-sabu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotik," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino, kemarin.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan bui. Vonis yang dija
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini