Dua Lagi Pemilik Toko Ditetapkan Sebagai Tersangka

MAKASSAR - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan pupuk palsu di Luwu Utara. Kedua tersangka itu adalah DN, 42 tahun, pemilik Toko Putra Tunggal Mandiri, dan AP, 50 tahun, pemilik Toko Usaha Mandiri Darma.
"Pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka yakni memperjualbelikan pupuk palsu ke kelompok tani maupun petani," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Frans Barung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini