Terdakwa Dinilai Cairkan Dana Kredit BRI dengan Data Fiktif
MAKASSAR - Bekas Kepala Unit Kredit Bank Rakyat Indonesia Cabang Sinjai, Arsyad Manro'nyo, dinilai telah menyetujui pencairan dana kredit usaha rakyat sebesar Rp 680 juta. Ironisnya, dana kredit itu diduga dicairkan dengan data fiktif dari pemohon. "Fakta-fakta itu terungkap di persidangan," kata jaksa Bonar Satrio Wicaksono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
MAKASSAR - Bekas Kepala Unit Kredit Bank Rakyat Indonesia Cabang Sinjai, Arsyad Manro'nyo, dinilai telah menyetujui pencairan dana kredit usaha rakyat sebesar Rp 680 juta. Ironisnya, dana kredit itu diduga dicairkan dengan data fiktif dari pemohon. "Fakta-fakta itu terungkap di persidangan," kata jaksa Bonar Satrio Wicaksono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Arsyad diseret ke pengadilan karena dituding menyalahgunakan kewenang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini