Wali Kota Sebut Gugatan Salah Alamat
PALOPO - Wali Kota Palopo Judas Amir menilai gugatan yang diajukan Buya Andi Ikhsan Mattotorang berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan Pusat Niaga Palopo salah alamat. Sebab, obyek sengketa merupakan aset yang masih dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu. "Gugatan seharusnya ditujukan kepada Pemkab Luwu. Bukan ke Pemkot Palopo," ujar dia kemarin.
PALOPO - Wali Kota Palopo Judas Amir menilai gugatan yang diajukan Buya Andi Ikhsan Mattotorang berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan Pusat Niaga Palopo salah alamat. Sebab, obyek sengketa merupakan aset yang masih dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu. "Gugatan seharusnya ditujukan kepada Pemkab Luwu. Bukan ke Pemkot Palopo," ujar dia kemarin.
Adapun pungutan retribusi kepada para pedagang yang menghuni Pusat Niaga Palopo (PNP), yang dilakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini