KPU Pangkas Harga Alat Kampanye
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum memperkecil besaran nilai harga barang yang bisa diproduksi pasangan calon kepala daerah untuk berkampanye. Komisi Pemilihan menyatakan setiap unit barang maksimal seharga Rp 25 ribu.
Menurut Khaerul Mannan, komisioner KPU Daerah Sulawesi Selatan, aturan besarnya nilai barang lebih sedikit dibanding usulan dalam draf, yakni tidak lebih dari Rp 50 ribu. "Tapi tetap tidak boleh berupa uang. Persyaratan itu sudah dis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini