PTUN Kabulkan Gugatan Bekas KPUD Makassar
MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Makassar, Armin. Dalam putusan itu, majelis hakim meminta KPUD Sulawesi Selatan mencabut surat keterangan pemberhentian yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan merehabilitasi namanya.
MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Makassar, Armin. Dalam putusan itu, majelis hakim meminta KPUD Sulawesi Selatan mencabut surat keterangan pemberhentian yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan merehabilitasi namanya.
Armin menjelaskan, SK Nomor 107/G/2014/ yang dikeluarkan oleh DKPP, menurut PTUN-MKS, dianggap tidak sah. Karena it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini