Karyawan RS Haji Dinilai Langgar Kode Etik
MAKASSAR - Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yusuf Sommeng, menilai aksi mogok kerja pegawai RSUD Haji Makassar melanggar kode etik kepegawaian. Inspektorat akan menurunkan tim untuk menginvestigasi aksi mogok para pegawai rumah sakit di Jalan Daeng Ngeppe, Tamalate, itu yang berlangsung sejak Senin lalu.
MAKASSAR - Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yusuf Sommeng, menilai aksi mogok kerja pegawai RSUD Haji Makassar melanggar kode etik kepegawaian. Inspektorat akan menurunkan tim untuk menginvestigasi aksi mogok para pegawai rumah sakit di Jalan Daeng Ngeppe, Tamalate, itu yang berlangsung sejak Senin lalu.
Yusuf mengatakan, tim tersebut berasal dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah atau BKD. "Indikasi pelanggaran kod
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini