Kanwil Pajak Cekal 16 Wajib Pajak
MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara telah menerima surat cegah tangkal (cekal) terhadap 16 wajib pajak yang menunggak pajak di atas Rp 100 juta. Pencekalan itu dilakukan karena para wajib pajak tersebut telah menunggak pajak hingga lima tahun. "Mereka dicekal selama enam bulan hingga September," kata Hamdi Aniza Pertama, Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, kemarin.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara telah menerima surat cegah tangkal (cekal) terhadap 16 wajib pajak yang menunggak pajak di atas Rp 100 juta. Pencekalan itu dilakukan karena para wajib pajak tersebut telah menunggak pajak hingga lima tahun. "Mereka dicekal selama enam bulan hingga September," kata Hamdi Aniza Pertama, Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini