KPU: Pilkada Hanya Diikuti Partai di Parlemen
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memastikan pemilihan kepala daerah atau pilkada hanya boleh diikuti partai politik pengisi kursi parlemen. Partai yang tidak memiliki wakil di parlemen dipastikan hanya menjadi penonton.
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memastikan pemilihan kepala daerah atau pilkada hanya boleh diikuti partai politik pengisi kursi parlemen. Partai yang tidak memiliki wakil di parlemen dipastikan hanya menjadi penonton.
Alasannya, menurut komisioner Khaerul Mannan, sudah diatur dalam peraturan KPU yang ditetapkan pekan lalu. Selain itu, partai non-parlemen tak dibolehkan berkoalisi dengan para pengusung calon. "Walaupun punya sua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini