Keluarga Inkumben Siapkan Empat Ahli
MAKASSAR - Sidang lanjutan uji materi terhadap pasal pelarangan dinasti politik dalam Undang-Undang Pilkada kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu depan. Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dan Aji Sumarno selaku penggugat berencana mengajukan masing-masing dua ahli.
Mappinawang, pengacara Adnan Purichta, mengatakan keterangan dua ahli yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi diharapkan bisa menghapus pasal yang membatasi keluarga inkumbe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini