Bekas Anggota KPUD Bone Divonis 1 Tahun Bui
MAKASSAR - Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Bone, Muhiyyin, divonis 1 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pemilihan kepala daerah Kabupaten Bone pada 2013. "Terdakwa terbukti korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Selain hukuman badan, terdakwa dikenai denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Muhiyyin juga diharuskan mengganti kerugian ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini