Pegawai Kelurahan Diduga Tipu 30 Pengusaha
MAKASSAR - Kepolisian Sektor Wajo menetapkan pegawai Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, Andi Susi, dan pengusaha rental komputer, Agus Suherman, sebagai tersangka pemalsuan surat izin usaha.
MAKASSAR - Kepolisian Sektor Wajo menetapkan pegawai Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, Andi Susi, dan pengusaha rental komputer, Agus Suherman, sebagai tersangka pemalsuan surat izin usaha.
Keduanya diduga menipu 30 pengusaha dengan memalsukan surat izin usaha. Kebanyakan merupakan usaha ekspedisi yang berada di Kecamatan Wajo.
"Kami masih tunggu laporan korban yang lain," kata Kepala Polsek Wajo, Komisaris Musallah, ketika meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini