Komite Utang Ajukan Ratusan Ahli Waris Korban Westerling
MAKASSAR - Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan mengajukan para ahli waris korban pembantaian Westerling guna mendapatkan ganti rugi dari pemerintah Belanda. Agenda ini muncul seiring dengan keputusan pengadilan Hak Asasi Manusia Belanda, yang memerintahkan pemerintah Belanda agar membayar ganti rugi kepada ahli waris korban Westerling, selain para janda korban. "Ada ratusan ahli waris di Sulawesi," kata anggota KUKB, Mohammad Anis Kaba, kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini