Pejabat Kota Palopo Wajib Laporkan Kekayaan
PALOPO - Seluruh pejabat di Pemerintah Kota Palopo diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kewajiban serupa berlaku bagi seluruh staf di setiap satuan kerja perangkat daerah. "Rincian jenis dan jumlah harta kekayaan yang dilaporkan harus sama dengan yang didaftarkan dalam surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT tahunan," kata Asisten II Pemerintah Kota Palopo, Burhan Nurdin, kepada Tempo, akhir pekan lalu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini