Bekas Pejabat Jeneponto Dituntut 4 Tahun Bui
MAKASSAR - Bekas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jeneponto, Marzuki M., dituntut 4 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana pemilihan kepala desa," kata jaksa Ikwan Eduard Ruitan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, terdakwa bekerja sama dengan Nasdir Nasaruddin, sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini