Bekas Pejabat BPN Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan bekas Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Hatta, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam proses pembuatan sertifikat tanah. "Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, kemarin.
Rahman mengatakan Hatta diduga membantu memuluskan pengurusan sertifikat lahan milik Jefr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini