Dewan: Tegakkan Perda Miras
MAKASSAR - Legislator Kota Makassar mendesak Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto serius menjalankan Peraturan Daerah Nomor 4/2014 tentang pengawasan minuman keras. "Penjualan minuman keras di supermarket sudah dilarang. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran. Jadi, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kota," kata Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Amar Busthanul, kemarin.
MAKASSAR - Legislator Kota Makassar mendesak Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto serius menjalankan Peraturan Daerah Nomor 4/2014 tentang pengawasan minuman keras. "Penjualan minuman keras di supermarket sudah dilarang. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran. Jadi, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kota," kata Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Amar Busthanul, kemarin.
Menurut Amar, desakan itu menyusul banyakn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini