Kanwil Pajak Bidik Wajib Pajak Usaha Mikro
MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memperkirakan hanya 15 persen pengusaha mikro yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. "Usaha mikro sektor informal umumnya belum terdaftar sebagai WP," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, kemarin.
arsip tempo : 170228328036.

MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memperkirakan hanya 15 persen pengusaha mikro yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. "Usaha mikro sektor informal umumnya belum terdaftar sebagai WP," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, kemarin.
Ia menjelaskan, saat ini Kanwil Pajak tengah mendorong penerimaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini