Musakkir Terancam 12 Tahun Bui
MAKASSAR - Bekas Wakil Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Musakkir, terancam hukuman 12 tahun penjara. "Terdakwa telah melawan hukum menguasai dan menggunakan narkotik golongan satu," kata jaksa Mas'ud saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Musakkir juga didakwa telah membiarkan terjadinya penyalahgunaan narkotik. Dia jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini