Daerah Diminta Berlakukan Tarif Baru
MAKASSAR - Pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan diinstruksikan membuat aturan untuk implementasi ketetapan penurunan tarif angkutan setelah turunnya harga BBM bersubsidi. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah memutuskan penurunan tarif sebesar 7,5 persen.
"Pemerintah daerah harus mengikutinya," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Sulawesi Selatan, Masykur Sultan, kemarin.
Penurunan tarif sebesa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini