Jaksa Dinilai Paksakan Perkara
MAKASSAR - Terdakwa kasus penipuan hingga Rp 1,6 miliar, Okfi Inggrid Sjarif, menilai jaksa memaksakan menjerat dirinya dan memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Makassar. "Tak ada satu pun saksi di persidangan yang menyebutkan klien kami bersalah," kata pengacara Okfi, Sulthani, seusai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
MAKASSAR - Terdakwa kasus penipuan hingga Rp 1,6 miliar, Okfi Inggrid Sjarif, menilai jaksa memaksakan menjerat dirinya dan memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Makassar. "Tak ada satu pun saksi di persidangan yang menyebutkan klien kami bersalah," kata pengacara Okfi, Sulthani, seusai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Menurut Sulthani, jaksa tidak mampu membuktikan bahwa kliennya telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini