Hakim Tolak Eksepsi Fadli
GOWA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak keseluruhan eksepsi Fadli Rahim, 33 tahun, terdakwa kasus pencemaran nama Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Majelis juga menolak penangguhan penahanan pegawai dinas kebudayaan dan pariwisata itu di Rutan Makassar dengan alasan keamanan. “Proses penyidikan perkara sudah melalui prosedur,” kata ketua majelis hakim Minanoer Rahman, dalam sidang lanjutan kasus Fadli di Pengadilan Negeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini