Aturan Dinasti Politik Rawan Salah Tafsir
GOWA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa akan berkonsultasi dengan KPU pusat mengenai aturan dalam dinasti politik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004. Sebab, aturan larangan dinasti politik dalam Perpu Pilkada Langsung itu rawan salah tafsir.
GOWA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa akan berkonsultasi dengan KPU pusat mengenai aturan dalam dinasti politik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004. Sebab, aturan larangan dinasti politik dalam Perpu Pilkada Langsung itu rawan salah tafsir.
Pasal 7 ayat q Bab III tentang persyaratan calon gubernur, bupati, dan wali kota, berbunyi, "...tidak memiliki konflik kepentingan dengan inkumben." "P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini