Tersangka Diminta Kembalikan Uang Negara
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, meminta tersangka kasus korupsi rehabilitasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sulawesi Selatan mengembalikan kerugian negara. "Baru satu tersangka yang kooperatif," kata dia kemarin.
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, meminta tersangka kasus korupsi rehabilitasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sulawesi Selatan mengembalikan kerugian negara. "Baru satu tersangka yang kooperatif," kata dia kemarin.
Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah bekas Kepala SMKN 1, Surya Fatmawati Patu, serta rekanan proyek, Husain Abdullah dan Ahmad Zulfikar. Husain mengembalikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini