Kejaksaan Minta Tersangka Ditahan
PAREPARE - Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, mengatakan akan meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan jika mangkir dari sidang.
Sidang perdana terhadap 22 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare periode 2004-2009 itu akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2014. Tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas lima orang akan membacakan dakwaannya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini