Polisi Ringkus Pembobol Brankas Berisi Uang Rp 10 miliar
MAKASSAR - Senyur alias Uncik, 38 tahun, dan Amran, 37 tahun, harus meringkuk di ruang tahanan Kepolisian Resor Mamuju, Sulawesi Barat. Keduanya diduga membobol brankas milik PT Surya Raya Lestari Indah (SRLI), kemarin, yang berisi uang senilai Rp 10,4 miliar.
"Saat menerima kabar itu, kami langsung bergerak cepat mengejar para terduga pelaku. Saat razia itulah kami meringkus keduanya," kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Bara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini