Pembunuh Warga Dangko Divonis 12 Tahun Bui
Jumat, 28 November 2014
MAKASSAR - Ryan Hardiansyah, 23 tahun, terdakwa kasus pembunuhan warga Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Makassar, Alfian, 25 tahun, dijatuhi pidana 12 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata ketua majelis hakim Nathan Lambe di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

MAKASSAR - Ryan Hardiansyah, 23 tahun, terdakwa kasus pembunuhan warga Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Makassar, Alfian, 25 tahun, dijatuhi pidana 12 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata ketua majelis hakim Nathan Lambe di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Hakim menjelaskan, Ryan membunuh dengan cara menikam Alfian di bagian bawah dada sebelah kanan dengan badik.
Kejadian itu b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini