Dua Syarat untuk Calon Pengganti Komisioner KPU
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menetapkan dua syarat mutlak bagi calon pengganti komisioner yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dua syarat itu adalah tidak tercatat sebagai anggota partai politik tertentu dan bukan pegawai negeri.
arsip tempo : 170121660782.

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menetapkan dua syarat mutlak bagi calon pengganti komisioner yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dua syarat itu adalah tidak tercatat sebagai anggota partai politik tertentu dan bukan pegawai negeri.
"Dua syarat ini yang kami akan verifikasi ke mereka," kata Ketua KPU Sulawesi Selatan Iqbal Latief di kantornya kemarin.
Ia menuturkan verifikasi itu sudah dilakukan kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini