Polisi Dinilai Setengah Hati Terapkan Undang-Undang Pers
MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada jurnalis yang menjadi korban dugaan kekerasan anggota polisi.
"Hanya dua korban yang dimasukkan Undang-Undang Pers," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers Kota Makassar, Fajriani Langgeng, kemarin.
MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada jurnalis yang menjadi korban dugaan kekerasan anggota polisi.
"Hanya dua korban yang dimasukkan Undang-Undang Pers," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers Kota Makassar, Fajriani Langgeng, kemarin.
Polisi baru menerapkan Undang-Undang Pers kepada fotografer Koran Tempo Makassar, Iqbal Lubis; dan reporter C
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini