Polisi Didesak Gunakan Undang-Undang Pers
MAKASSAR - Koalisi Jurnalis Makassar bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers Kota Makassar mendesak Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggunakan Undang-Undang Pers dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan yang diduga dilakukan oleh polisi.
"Polisi hanya memasukkan Pasal 352 KUHP," kata koordinator koalisi, Adam Djumaddin, kemarin.
MAKASSAR - Koalisi Jurnalis Makassar bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers Kota Makassar mendesak Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menggunakan Undang-Undang Pers dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan yang diduga dilakukan oleh polisi.
"Polisi hanya memasukkan Pasal 352 KUHP," kata koordinator koalisi, Adam Djumaddin, kemarin.
Menurut dia, dalam dokumentasi yang dipegang oleh Koalisi Jurnalis Makassar berupa rekaman video dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini