Bekas Pejabat Parepare Dituntut 2 Tahun Bui
MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Parepare Imran Ramli dan bekas Kepala Inspektorat Parepare Badaruddin dituntut 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Ariefulloh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Imran dan Badaruddin dinyatakan melakukan korupsi anggaran pengangkutan mobil pemadam kebakaran. Selain tuntutan penjara, terdakwa didenda Rp 50 juta subsider 3 bul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini