DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu di Sulawesi Selatan. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, melalui konferensi video di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, kemarin.
Ketiga penyelenggara yang diberhentikan adalah Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Armin; Ketua KPU Kabupaten Sidrap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini