Satu Terpidana Akan Dititipkan di LP Makassar
BELOPA - Salah seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penyelewengan beras murah untuk warga miskin di Kabupaten Luwu, Muhammad Daming, 64 tahun, akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari, Makassar. Daming, yang masih menjabat Kepala Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, diganjar hukuman 1 tahun penjara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belopa, Ariya Satriya, seharusnya Daming dijebloskan ke LP Palopo untu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini