Pengacara Terancam 7 Tahun Bui
MAKASSAR - Ayu Anggraini Chaidir, pengacara yang menjadi terdakwa kasus dugaan keterangan palsu atas sebuah alat bukti, terancam hukuman 7 tahun penjara. "Terdakwa turut serta menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik," kata jaksa Rachmawati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
MAKASSAR - Ayu Anggraini Chaidir, pengacara yang menjadi terdakwa kasus dugaan keterangan palsu atas sebuah alat bukti, terancam hukuman 7 tahun penjara. "Terdakwa turut serta menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik," kata jaksa Rachmawati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Ayu dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 tentang Kesaksian Palsu. Dia diadili bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Antonius Hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini