Pembunuh Waria Dihukum 12 Tahun Bui
MAKASSAR - Sardian Sofyan alias Ardi, 22 tahun, terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang waria, Ilham alias Dita, 26 tahun, dihukum 12 tahun bui. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
MAKASSAR - Sardian Sofyan alias Ardi, 22 tahun, terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang waria, Ilham alias Dita, 26 tahun, dihukum 12 tahun bui. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Hakim menyatakan Ardi membunuh Dita dengan menggorok lehernya menggunakan badik di kamar rumah kosnya, Jalan Andi Tonro 4 Lr 2, Makassar, pada Juni lalu. Kejadian bermula dari percekc
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini