Rapat Tertutup Dewan Dinilai Buka Peluang Korupsi
MAKASSAR - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi mendesak Panitia Khusus Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menghapus poin yang mengatur rapat tertutup.
MAKASSAR - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi mendesak Panitia Khusus Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menghapus poin yang mengatur rapat tertutup.
"Rapat tertutup Dewan membuka peluang lobi-lobi untuk melakukan korupsi," kata Koordinator Divisi Advokasi dan Keuangan Daerah Kopel Sulawesi, Anwar Razak, di gedung DPRD Sulawesi Selatan, kemarin.
Dalam Pasal 94 ayat 2 Rancangan Tata Tertib DPRD Sulawesi Selatan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini