KPU Disarankan Meramu Uji Publik
MAKASSAR - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Arqam Azikin, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus agenda-agenda kampanye terbuka. Sebagai gantinya, KPU dapat meramu lebih banyak penyelenggaraan uji publik calon kepala daerah.
Arqam mengusulkan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengharuskan adanya uji publik bagi bakal calon bupati atau kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini