Jaksa Ajukan Banding Vonis Kasus Dana Bansos
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar bagi terdakwa kasus dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim. "Kami sudah sampaikan ke panitera pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, kemarin.
Deddy mengatakan keputusan banding itu diambil setelah penyidik menilai putusan yang dijatuhkan hakim kepada Muallim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini